Belum Ada Satu pun Obat yang Punya Sertifikasi Halal
Jakarta, Saat ini masih
belum ada satu pun merek obat yang beredar di tanah air yang sudah
mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan
Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Produsen lebih mengutamakan obatnya mendapatkan sertifikasi keamanan, khasiat dan mutu dari Kementerian Kesehatan.
Apalagi pemerintah hanya mensyaratkan
tiga hal itu untuk produsen obat. Sedangkan sertifikasi halal tidak
wajib dan hanya bersifat sukarela.
“Selama 20 tahun LPPOM berdiri belum
ada satu pun produsen obat yang mendaftarkan produknya untuk
sertifikasi halal,” kata Direktor LPPOM MUI Ir Lukmanul Hakim Msi dalam
seminar ‘Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia’ di Balai
Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (31/3/2010).
Lukmanul mengatakan sertifikasi halal
untuk obat penting dilakukan karena kepedulian dan kesadaran masyarakat
tentang produk halal dan haram tiap tahun makin meningkat.
“Hukum yang mengonsumsi obat sama dengan mengonsumsi pangan yaitu harus halal,” ujar Lukmanul.
Sementara Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan Dra Sri Indrawaty Apt. Mkes mengatakan
sertifikasi halal sifatnya memang tidak wajib hanya mengandalkan
inisiatif produsen saja.
“Yang didaftarkan ke Kemenkes hanya masalah kemanan, khasiat dan mutu,” kata Sri.
Lukmanul menjelaskan tidak adanya obat
yang bersertifikasi halal karena pengetahuan konsumen muslim juga
terbatas. Ada asumsi obat haram diperbolehkan karena alasan darurat.
Padahal menurut MUI alasan darurat itu ada berbagai macam syarat:
1. Kalau tidak pakai obat itu maka pasien bisa mati
1. Kalau tidak pakai obat itu maka pasien bisa mati
2. Harus diyakini tidak ada obat lain selain obat itu sehingga membahayakan keselamatan jika tidak diminum.
3. Kondisi darurat ini tidak berlaku selamanya
Menanggapi masalah ini, menurut
Lukmanul, perlu adanya upaya secara sistematis dari pemerintah dan
pemangku kepentingan lain seperti produsen farmasi, apoteker, dokter,
MUI, pebisnis obat dan vaksin serta ilmuwan dari perguruan tinggi untuk
membahasnya.
Tujuannya agar konsumen obat dapat
memakai obat dengan tentram dan tidak was-was dengan status halal.
Kalau pun obat tersebut tidak halal, menurut Sri, produsen harus
mencantumkan bahannya secara jelas seperti alkohol atau babi.
Merry Wahyuningsih – detikHealth